PERDES KIP DESA BANJURPASAR

PERDES KIP DESA BANJURPASAR

 

KEPALA DESA BANJURPASAR

KECAMATAN BULUSPESANTREN KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA BANJURPASAR

 NOMOR  2  TAHUN 2022

TENTANG

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA BANJURPASAR

KEPALA DESA BANJURPASAR,

Menimbang  :  a.     bahwa   untuk   memenuhi   hak   masyarakat   mengenai informasi   publik   Desa,   perlu   keterbukaan   informasi publik di Desa;

b.     bahwa dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi

publik  di  Desa,  perlu  menyusun  kebijakan  Pemerintah

Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa;

 

Mengingat    :  1.     Undang-Undang    Nomor    13    Tahun    1950    tentang Pembentukan                         Daerah-daerah      Kabupaten      dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

2.     Undang-Undang    Nomor    14    Tahun    2008    tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4648);

3.     Undang-Undang    Nomor    12    Tahun    2011    tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara             Republik   Indonesia   Tahun   2011   Nomor   82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

 

 

 

4.  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495);

5.    Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan  Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  1950 tentang

Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun    1950    tentang    Pembentukan    Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010  tentang Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

8.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

9.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2017  tentang Pembinaan  dan       Pengawasan       Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

10.   Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi   Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik  (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);

11.    Peraturan Bupati Kebumen Nomor 64 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 68);

12.      Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa Banjurpasar (Lembaran Desa Banjurpasar Nomor 3 Tahun 2018) ;

 

 

 

 

13.    Peraturan Desa Banjurpasar  nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal- Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (lembaran Desa  Banjurpasar Nomor 2 Tahun 2019);

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

Menetapkan    : PERATURAN DESA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA BANJURPASAR.

 

 

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

 

1.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.  Pemerintahan  Desa  adalah  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.  Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa.

5.  Badan  Permusyawaratan  Desa  yang  selanjutnya  disingkat  BPD  adalah lembaga   yang   melaksanakan   fungsi   pemerintahan   yang   anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

6.   Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan  uang  serta  segala  sesuatu  berupa  uang  dan  barang  yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

7.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

8.    Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung  nilai,   makna,   dan   pesan,   baik   data,   fakta   maupun penjelasannya  yang  dapat  dilihat,  didengar, dan dibaca yang disajikan dalam   berbagai  kemasan  dan  format  sesuai  dengan  perkembangan teknologi            informasi    dan    komunikasi    secara    elektronik    ataupun nonelektronik.

9.   Informasi  Publik  Desa  adalah  informasi  yang  dihasilkan,  disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan

 

 

 

Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat

Desa.

10. Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  Desa  yang  selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,   pendokumentasian,   penyediaan,   dan/atau   pelayanan Informasi Publik Desa.

11. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.

12. Informasi  Publik  Desa  yang  Wajib  Diumumkan  Secara  Serta  Merta Informasi Publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban  umum  yang  wajib  diumumkan  secara  luas  kepada masyarakat desa melalui media informasi yang dimiliki desa.

13. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa

yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

14. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal

17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Publik.

15. Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis  tentang  seluruh  Informasi  Publik  yang  berada  di  bawah penguasaan   Badan   Publik   Desa   tidak   termasuk   informasi   yang dikecualikan

16. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah seperangkat

alat  dan  proses  pemanfaatan  data  dan  informasi  untuk  mendukung pengelolaan sumberdaya di tingkat Desa

17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

18. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

19. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan

oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

20. Badan  Usaha  Milik  Desa  yang  selanjutnya  disebut  BUM  Desa  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan yang secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

21. Badan  Kerjasama  Antar  Desa  yang  selanjutnya  disebut  BKAD  adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar Desa untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar Desa.

 

 

 

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

 

 

Pasal 2

 

 

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Desa ini yaitu sebagai pedoman kepada Pemerintah Desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Desa.

(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah sebagai berikut:

a. meningkatkan efektifitas dan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa;

b. meningkatkan sarana untuk memperoleh, mengelola dan menyajikan

data dan informasi Desa;

c.  mewujudkan clean government dan transparansi informasi; dan

d. membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa.

 

 

 

BAB III

INFORMASI PUBLIK DESA

Bagian Kesatu

Umum

 

 

Pasal 3

 

 

Informasi Publik Desa terdiri dari:

a.   Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara

Berkala;

b.  Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;dan c.   Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat.

 

 

Bagian Kedua

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

 

 

Pasal 4

 

 

(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi

Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

a. Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;

b. Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;

c.  Matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;

d. Dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja

Pemerintah dan RAPB Desa;

e.  Peraturan Desa tentang APBD Desa tahun berjalan;

 

 

 

f.  Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:

1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;

dan/atau

2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:

1. laporan realisasi APBDesa;

2. laporan realisasi kegiatan;

3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;

4. sisa anggaran; dan

5. alamat pengaduan;

h. Daftar peraturan dan rancangan peraturan di Desa; dan

i.  Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik

Desa.

(2) Pengumuman  secara  berkala  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

 

 

Bagian Ketiga

Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

 

 

Pasal 5

 

 

(1) Setiap  Pemerintah  Desa  wajib  mengumumkan  informasi  yang  dapat mengancam  hajat  hidup  orang  banyak  dan  ketertiban  umum  paling sedikit:

a.   informasi tentang bencana alam antara lain kekeringan, kebakaran

hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;

b.   informasi tentang keadaan bencana non-alam antara lain pencemaran lingkungan;

c.   bencana  sosial  antara  lain  kerusuhan  sosial,  konflik  sosial  antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;

d.   informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;

e.   informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh

masyarakat; dan/atau

f.   informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

(2)  Standar  pengumuman  informasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

paling sedikit meliputi:

a.   potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;

b.  pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum; c.   prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; d.  cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; e.   cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;

f.    pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

g.   tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan h.  upaya  yang  dilakukan  oleh  Badan  Publik  dan/atau  pihak  yang

berwenang  dalam  menanggulangi  bahaya  dan/atau  dampak  yang ditimbulkan.

 

 

 

(3) Informasi  Publik  Desa  yang  Wajib  Diumumkan  Secara  Serta  Merta diumumkan pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

(4) Media  lain  yang  lazim  digunakan  dan  dijangkau  dengan  mudah  oleh

masyarakat  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain ;. a.    Media sosial ;

b.    Surat Edaran; dan

c.    Pertemuan masyarakat.

 

 

Bagian Keempat

Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat

 

 

Pasal 6

 

 

Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib

Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:

a.   Daftar  Informasi  Publik  Desa  yang  paling  sedikit  berisi  ringkasan  isi informasi,  pejabat/unit  yang  menguasai  informasi,  penanggungjawab pembuatan/penerbitan    informasi,    waktu    dan    tempat    pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;

b.   informasi  tentang  Peraturan  Desa,  Peraturan  Bersama  Kepala  Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan BPD yang paling sedikit terdiri atas:

1. dokumen   pendukung   kajian   atau   pertimbangan   yang   mendasari

terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;

2. peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;

3. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;

4. rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;

5. tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan

6. peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.

c.   seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala yang wajib disediakan;

d.  profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;

e.   profil Desa;

f.   surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;

g.   surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;

h.  data perbendaharaan atau inventaris;

i.   informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;

j.   berita acara hasil musyawarah BPD, Musyawarah Desa dan Musyawarah

Perencanaan Pembangunan Desa;

k.   informasi    mengenai    kegiatan    pelayanan    Informasi    Publik    yang dilaksanakan,  sarana  dan  prasarana  layanan  Informasi  Publik  yang dimiliki              beserta  kondisinya,  sumber  daya  manusia  yang  menangani layanan  Informasi   Publik   beserta   kualifikasinya,   anggaran   layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;

l.    Informasi  Publik  Desa  lainnya  yang  telah  dinyatakan  terbuka  bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;

 

 

 

m. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;

n.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan BUM Desa; dan

o.   Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa.

 

 

Bagian Kelima

Informasi yang Dikecualikan

 

 

Pasal 7

 

 

(1)     Pemerintah  Desa  wajib  membuka  akses  Informasi  Publik  Desa  bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan.

(2)     Informasi  yang  dikecualikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

adalah sebagai berikut:

a.   Informasi   Publik   yang   apabila   dibuka   dan   diberikan   kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

1.   menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

2.   mengungkapkan  identitas  informan,  pelapor,  saksi,  dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

3.   mengungkapkan  data  intelijen  kriminal  dan  rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

4.  membahayakan  keselamatan  dan  kehidupan  penegak  hukum

dan/atau keluarganya; dan/atau

5.   membahayakan    keamanan    peralatan,    sarana,    dan/atau prasarana penegak hukum.

b.   Informasi   Publik   yang   apabila   dibuka   dan   diberikan   kepada Pemohon    Informasi    Publik    dapat    mengganggu    kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

c.   Informasi   Publik   yang   apabila   dibuka   dan   diberikan   kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

d.   Informasi   Publik   yang   apabila   dibuka   dan   diberikan   kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

e.   Informasi   Publik   yang   apabila   dibuka   dan   diberikan   kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

f.    Informasi   Publik   yang   apabila   dibuka   dan   diberikan   kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

g.   Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta

otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

h.  Informasi   Publik   yang   apabila   dibuka   dan   diberikan   kepada

Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

 

 

 

1.  riwayat dan kondisi anggota keluarga;

2.   riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

3.   kondisi   keuangan,   aset,   pendapatan,   dan   rekening   bank seseorang;

4.   hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

5.   catatan  yang  menyangkut  pribadi  seseorang  yang  berkaitan dengan       kegiatan   satuan   pendidikan   formal   dan   satuan pendidikan nonformal

i.    memorandum  atau  surat  antar  Badan  Publik  atau  intra  Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

j.   informasi  yang  tidak  boleh  diungkapkan  berdasarkan  Undang-

Undang.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)   Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

(2)   Pengecualian Informasi Publik sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.

(3)   Pengeculian Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

 

 

BAB IV

PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA

 

 

Bagian Kesatu

Badan Publik Desa

 

 

Pasal 9

 

 

Badan Publik Desa terdiri dari:

a.  Pemerintah Desa ;

 

b.  BPD ;

 

c.  BUMDesa; dan d.  BKAD.

 

Bagian Kedua

Pelayanan Informasi Publik Desa

 

 

Pasal 10

 

 

(1)   Pemerintah Desa wajib melakukan pelayanan informasi publik Desa.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan informasi publik Desa diatur dengan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

Pasal 11

 

 

Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) paling sedikit memuat :

a.  Maksud dan Tujuan;

b.  Hak dan Kewajiban ;

c.  Standar Layanan Informasi Publik;

d.  Media Informasi yang digunakan;

e.  Pembentukan PPID Desa; dan f.   Pembiayaan.

 

 

Bagian Ketiga

PPID Desa

 

 

Pasal 12

 

 

(1)   Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa ditetapkan

PPID Desa.

(2)   Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.

(3)   Kepala Desa menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.

(4)   Dalam  hal  Sekretaris  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.

 

 

Pasal 13

 

 

(1) Struktur Organisasi PPID Desa terdiri dari :

a.  Atasan PPID Desa;

b.  PPID Desa;

c.  Bidang Layanan Informasi;

d.  Bidang Dokumentasi dan Arsip; dan

e.  Bidang Penyelesaian Sengketa dan Aduan.

(2)   Bagan struktur organisasi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

Pasal 14

 

 

PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

 

 

Pasal 15

 

 

(1)   PPID  Desa  bertanggung  jawab  mengkoordinasikan  penyimpanan  dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

(2)   PPID  Desa dapat  berkoordinasi  dengan  Pemerintah  Daerah  dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

(3)   Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

a. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara

Berkala;

b. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan

c.  informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

(4)   Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas       mengkoordinasikan  pendataan  Informasi  Publik  Desa  yang dikuasai        oleh   setiap   Badan   Publik   Desa   untuk   pembuatan   dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

(5)   Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kearsipan.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)   PPID   Desa   bertanggung   jawab   mengkoordinasikan  penyediaan  dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

(2)   Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikan  penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

(3)   Dalam  hal  kewajiban  mengumumkan  Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:

a. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

b. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar,  mudah  dipahami  serta  mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

 

 

 

(4)   Dalam  hal  adanya  permohonan  Informasi  Publik  Desa,  PPID  Desa bertugas:

a. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik

setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;

b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;

c.  menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan

d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

(5)   Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi

Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa. (6)   Dalam  hal  menyusun  Laporan  dan  evaluasi  layanan  informasi  publik

Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik,  jumlah  permohonan  informasi  yang  dikabulkan  dan  ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

 

 

Pasal 17

 

 

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

a.    mengkoordinasikan  setiap  Badan  Publik  Desa  dalam  melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

b.    memutuskan  suatu  Informasi  Publik  dapat  diakses  publik  atau  tidak

berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

c.    menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

d.    menugaskan  pejabat fungsional  dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi

 

 

 

BAB V

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA Bagian Kesatu

Umum

 

 

Pasal 18

 

 

(1)   Setiap  orang  berhak  memperoleh  Informasi  Publik  Desa  dengan  cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik.

 

 

 

(2)   Pemerintah Desa wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melalui:

a. pengumuman Informasi Publik Desa ; dan

b. penyediaan Informasi Publik Desa berdasarkan permohonan.

 

 

Bagian Kedua

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Pengumuman

Paragraf 1

Umum

Pasal 19

 

 

(1)   Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2)   Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.

(3)   Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan   ayat (2), dengan mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

(4)   Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan        ayat  (3)   disampaikan  dalam  bentuk  yang  memudahkan  bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.

 

 

Paragraf 2

Standar Layanan Informasi Publik Desa Melalui Media Sosial

 

 

Pasal 20

 

 

(1)   Untuk   kemudahan   dan   kecepatan   penyampaian   Pemerintah   Desa Pemerintah Desa mengumumkan Informasi Publik Desa melalui Media Sosial.

(2)   Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    website resmi Pemerintah Desa ;

b.    grup whatapps Group Pemerintah Desa;

c.    akun Facebook Pemerintah Desa;

d.    akun Instagram  Pemerintah Desa; dan e.    media sosial lainnya.

Paragraf 3

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Pertemuan Desa

 

 

Pasal 21

 

 

(1)   Pemerintah Desa secara aktif memanfaatkan pertemuan yang ada di Desa untuk menyampaikan Informasi Publik Desa.

(2)   Pertemuan yang ada di Desa sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.   Pertemuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa;

 

 

 

b.  Pertemuan Rukun Warga/Rukun Tetangga ;

c.   Pertemuan Yasinan/Tahlil  ;

d.  Pertemuan Selapanan ;

e.   Pertemuan  Pemberdayaan  Kesejahteraan  Keluarga  Desa/  Rukun

Warga/Rukun Tetangga; dan

f.    Pertemuan lain yang ada di Desa

 

 

Bagian Ketiga

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan

 

 

Pasal 22

 

 

Seluruh Informasi Publik yang berada pada Pemerintah Desa selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.

 

 

Pasal 23

 

 

(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.

(2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon:

a. mengisi formulir permohonan; dan

b. membayar   biaya   salinan   dan/atau   pengiriman   informasi   apabila dibutuhkan.

(3) Dalam   hal   permohonan   diajukan   secara  tidak  tertulis,  PPID   Desa memastikan   permohonan   Informasi   Publik   tercatat   dalam   formulir permohonan.

(4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

paling sedikit  memuat:

a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan

Informasi Publik di registrasi;

b. nama;

c.  alamat;

d. pekerjaan;

e.  nomor telepon/e-mail;

f.  rincian informasi yang dibutuhkan;

g. tujuan penggunaan informasi;

h. cara memperoleh informasi; dan

i.  cara mendapatkan salinan informasi.

(5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Desa ini.

 

 

 

Pasal 24

 

 

(1)   PPID Desa wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi

Publik dalam register permohonan.

 

 

 

(2)   PPID Desa wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.

(3)   Dalam   hal   permohonan   Informasi  Publik   dilakukan   melalui   surat

elektronik atau pemohon datang langsung, PPID Desa wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima.

(4)   Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Badan Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID Desa wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik.

(5)   Nomor   pendaftaran   sebagaimana   pada   ayat   (4)   dapat   diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.

(6)   PPID Desa wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.

(7)   Register  permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  sekurang- kurangnya memuat:

a. nomor pendaftaran permohonan;

b. tanggal permohonan;

c.  nama Pemohon Informasi Publik;

d. alamat;

e.  pekerjaan;

f.  nomor kontak;

g. Informasi Publik yang diminta;

h. tujuan penggunaan informasi;

i.   status informasi untuk mencatat apakah informasi sudah berada di bawah penguasaan Badan Publik atau telah didokumentasikan;

j.  format informasi yang dikuasai;

k. jenis permohonan untuk mencatat apakah Pemohon Informasi ingin melihat atau mendapatkan salinan informasi;

l.   keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan Publik lain bila informasi yang diminta berada di bawah kewenangan Badan Publik lain;

m. alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak;

n. hari dan tanggal Pemberitahuan Tertulis serta pemberian informasi;

dan

o. biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta.

(8) Format   register   permohonan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (7)

tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Bupati ini.

Pasal 25

 

 

(1) Dalam  hal  Pemohon  Informasi  Publik  bermaksud  untuk  melihat  dan mengetahui Informasi Publik, PPID Desa wajib:

a. memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan   di   tempat   yang   memadai  untuk  membaca  dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;

 

 

 

b. memberikan  alasan  tertulis  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7 apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan

c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta

formulirnya bila dikehendaki.

(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID Desa wajib mengkoordinasikan dan memastikan:

a. Pemohon  Informasi  Publik  memiliki  akses  untuk  melihat  Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;

b. Pemohon   Informasi   Publik   mendapatkan   salinan   informasi   yang dibutuhkan;

c.  pemberian  alasan  tertulis  dengan  mengacu kepada ketentuan dalam

Pasal 7 dan Pasal 8 apabila permohonan informasi ditolak; dan

d. pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.

(3) PPID  Desa  wajib  memastikan  Pemohon  Informasi  Publik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23   paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan.

(4) PPID  Desa  wajib  memastikan  permohonan  Pemohon  Informasi  Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercatat dalam register permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

 

 

Pasal 26

 

 

(1)    PPID Desa wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.

(2)    Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:

a. apakah    Informasi    Publik    yang    diminta    berada    di    bawah penguasaannya atau tidak;

b. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta   dalam   hal   informasi   tersebut   tidak   berada   di   bawah penguasaannya;

c.  menerima   atau   menolak   permohonan   Informasi   Publik   berikut

alasannya;

d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;

e.  biaya  dan  cara  pembayaran  untuk  mendapatkan  Informasi  Publik yang dimohon;

f.  waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;

g.  penjelasan  atas  penghitaman/pengaburan  informasi  yang  dimohon bila ada; dan

h. penjelasan  apabila  informasi  tidak  dapat  diberikan  karena  belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

(3)    Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau

seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon.

 

 

 

(4)    Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan Informasi Publik yang dimohon kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan ini.

(5)    PPID Desa dapat menolak permohonan apabila :

a. permohonan       yang       disampaikan       tidak       sesuai       dengan prosedur;dan/atau

b. Informasi   yang   dimohonkan   merupakan   informasi   publik   yang dikecualikan

(6)    Dalam  hal  permohonan  Informasi  Publik  ditolak,  PPID  Desa  wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID Desa tentang Penolakan Permohonan Informasi.

(7)    Surat Keputusan PPID Des