Minggu, 29 September 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG WEBSITE DESA BANJURPASAR KECAMATAN BULUSPESANTREN KABUPATEN KEBUMEN

PERDES RKPDES TAHUN 2024

PERDES RKPDES TAHUN 2024

KEPALA DESA BANJURPASAR KECAMATAN BULUSPESANTREN

KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA BANJURPASAR

NOMOR  4  TAHUN 2023

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP- Desa) TAHUN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

KEPALA DESA BANJURPASAR,

 

Menimbang :

 

a.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;

 

 

b.     bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;

 

 

c.      bahwa berdasar kan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024.

 

Mengingat :

 

1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

2.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

5.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

6.     Peraturan  Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang  Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana  Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Negara;

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang  Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

12.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

13.  Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ;

14.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota;

16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

17.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

18.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

19.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

20.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

21.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa;

22.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;

23.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;

24.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

25.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;

26.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

27.  Peraturan Menteri Desa  Pemukiman Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023

28.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

29.  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa.

30.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 182);

31.  Peraturan Daerah Kabupaten  Kebumen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 187);

32.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomo 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

33.  Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana pembangunan Jangkat Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

34.  Peratutan Bupati Kebumen Nomor 80 Tahun 2020 tentang Peran Desa dalam Konvergensi Pencegahan Stunting;

 

 

 

35.  Peraturan Desa Banjurpasar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Banjurpasar Tahun 2018 Nomor 3  )

 

 

36.  Peraturan Desa Banjurpasar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  Tahun 2018 s.d 2023 (Lembaran Desa Banjurpasar Tahun 2018 Nomor 4  ).

37.  Peraturan Desa Banjurpasar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal BUM Desa (Lembaran Desa Tahun 2016 Nomor  2 )

 

 

38.  Peraturan Desa Banjurpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Banjurpasar  Tahun 2019  Nomor 2  );

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

Badan Permusyawaratan Desa Banjurpasar

dan

Kepala Desa Banjurpasar

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan   :   PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2024

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

1.       Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas  wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan  masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hakasalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.       Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan  pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam  sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan namalain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.       Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut  BPD adalah lembaga yang melaksanakan  fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.       Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

6.       Daerah adalah Kabupaten Kebumen.

7.       Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan denganprinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8.       Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen.

9.       Bupati adalah Bupati Kebumen.

10.      Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.

11.      Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

12.      Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segalasesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

13.      Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaanasli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

14.      Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

15.      Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan   utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayananjasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

16.      Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

17.      Musyawarah Desa atau yang disebut dengan namalain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, danunsurmasyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

18.      Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desaa dalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untukmengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).

19.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten diKecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritaskegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desadi wilayah Kecamatan tersebut, sebagaidasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.

20.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangkawaktu 6 (enam) tahun yang memuat visidan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahanDesa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa;

21.    Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP   Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencangann Pelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan,  Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana.

22.    Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber  daya alam, maupun sumberdaya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepatguna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.

23.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yangdibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah DesadanBadan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

24.    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfermelalui anggaran pendapatan dan belanja daerahkabupaten/kota dan digunakanuntuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,  pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

25.    Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

26.    Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuandan permasalahan yang dihadap di desa.

27.    Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh  atau Sebagian besar modalnya dimilki oleh Desa melalui peneyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan uasaha desa lainnya untuk sebesar - besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

28.    Belanja tak terduga adalah merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti seperti penaggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirarkan sebelumnya.

29.    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh factor alam dan/atau factor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungn, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

30.    Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.

31.    Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

 

BAB II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP DESA

 

Pasal 2

 

Penyusunan RKP Desa:

(1)      Rencana RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

(2)      Tugas Tim RKP Desa bertugas sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 3

 

 Tahapan penyusuna RKP Desa:

(1)      Musyawarah  Desa  Perencanaan  Pembangunan  Tahunan.

(2)      Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa/Kelurahan

(3)     Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa

(4)      Musyawarah  Badan  Permusyawaratan  Desa  Penetapan  Peraturan Desa

 

Pasal 4

 

Penetapan RKP Desa:

(1)      BPD   difasilitasi   oleh   Pemerintah   Desa   menyelenggarakan Musyawarah  BPD  untuk  menetapkan  Peraturan  Desa  tentang RKP Desa.

(2)      Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa   yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa.

 

BAB  III

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 5

 

(1)      BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat wajib mengembangkan Nilai-Nilai Demokrasi dalam membahas dan menyepakati  musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa dalam mengambil keputusan.

(2)      Mekanisme  pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

 

Pasal 6

 

Hasil  musyawarah dan mufakat sebagai dasar   Penetapan RKP Desa tahun 2023.

 

BAB  IV

 VISI MISI

 

Pasal 7

Visi  Kepala Desa Banjurpasar adalah Bersama menuju Masyarakat Banjurpasar yang sejahtera, unggul, berdaya, agamis dan berkelanjutan”

Pasal 8

 

Misi Kepala Desa Banjurpasar

1.    Melanjutkan perencanaan pembangunan yang belum terlaksana.

2.    Meningkatkan sarana dan prasarana pertanian guna meningkatkan produktifitas petani, seperti

a.     Memperbaiki sistem Pertanian

b.    Memperbaiki akses jalan pertanian

3.    Meningkatkan pembangunan infrastruktur Desa

4.    Meningkatkan sistem pemerintahan desa yang bersih, profesional dan transparan.

5.    Mengembangkan dan meningkatkan perekonomian desa melalui pertanian, peternakan dan menciptakan lapangan kerja.

6.    Meningkatkan pembangunan yang berkesinambungan dan mengurangi angka kemiskinan.

 

BAB  V

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

 

Pasal  9

 

Srategi Pembangunan Desa:

(1)   Pemetaan    potensi Desa Banjurepasar sebagai  desa yang sejahteradan mandiri.

(2)   Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan dan sarana prasarana bagi tumbuhnya perekonomian di desa yang mendukung nilai-nilai luhur tradisi dan kearifan lokal.

(3)   Peningkatan usaha-usaha promosi Kesehatan untuk konvergensi Stunting dan pencegahan penyakit tidak menular

(4)   Pelibatan perempuan dalam agenda-agenda pembangunan desa.

(5)   Intensifikasi sumber-sumber pendapatan Asli Desa dan penerapan arah kebijakan keuangan desa.

(6)   Peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur desa.

 

Pasal  10

 

Arah Kebijakan Keuangan Desa:

(1)   Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.

(2)   Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat.

(3)   Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat.

(4)   Terwujudnya perubahan desa menuju sejahtera dan mandiri dengan meningkatkan pemebrdayaan masyarakat desa.

(5)   Terwujudnya  kwalitas pemerintahan desa dan BPD dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di desa.

 

BAB VI

KEDUDUKAN

 

Pasal 11

 

(1)      RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk  jangka waktu 1 (satu) tahun.

(2)      RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

 

 

BAB  VII

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal  12

 

(1)      Maksud  penetapan RKP Desa adalah sebagai penentu arah dan Kebijakan  Pembangunan Tahunan di Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen untuk Tahun 2023.

(2)      Tujuan penetapan RKP Desa adalah supaya kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana secara berdaya guna dan hasil guna.

 

BAB VIII

SISTEMATIKA

 

Pasal 13

 

Sistematika  RKP Desa meliputi:

BAB I  PENDAHULUAN

A.   Latar belakang

B.  Dasar Hukum

 

BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

A.   Kebijakan Pendapatan Desa.

B.  Kebijakan Penanganan Kemiskinan Desa.

C.  Kebijakan Belanja Desa.

D.  Kebijakan Pembiayaan Desa.

E.   Kebijakan Pembentukan Cadangan.

F.   Kebijakan Anggaran Multiyear.

 

BAB III    EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA

A.    Kondisi Obyektif Desa.

1)   Sejarah Desa.

2)   Sumber Daya Manusia.

3)   Sumber Daya Pembangunan.

4)   Sumber Daya Sosiaal Budaya

B.    Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun sebelumnya.

1)   Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

2)   Bidang Pelaksanaan Pembangunan.

3)   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.

4)   Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan

5)   Bidang Penanggulangan Bencana

C.     Permasalahan dan Isu Strategis.

1)   Permasalahan

(1)   Upaya Penanggulangan Kemiskinan.

(2)   Upaya Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Desa.

2)   Isu Strategis.

 

BAB IV      GAMBARAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

A.    Evaluasi Pendapatan Desa Tahun Sebelumnya.

B.    Pagu Indikatif Desa.

C.    Pendapatan Asli Desa.

 

BAB V   PRIORITAS PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA.

A.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

B.    Bidang Pelaksanaan Pembangunan.

C.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.

D.   Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan

E.    Bidang Penanggulangan Bencana

 

BAB VI PENUTUP

 

BAB VII LAMPIRAN LAMPIRAN

1.   Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2024;

2.   Daftar  Prioritas  Kegiatan  Pembangunan  Desa/Kelurahan  Tahun 2025  yang  akan  diusulkan  ke  OPD  melalui  Musrenbang  RKPD Kabupaten di Kecamatan Tahun 2023;

3.   Daftar Prioritas Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Skala Desa Tahun 2024 berdasarkan Daftar Kegiatan Pembangunan Skala Desa.

4.   Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang daftar nama delegasi desa/kelurahan untuk mengikuti Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan;

5.   Daftar Hadir Musrenbang Desa/kelurahan Tahun 2023, dan;

6.   Lampiran pendukung lainnya yang berkaitan.

 

BAB IX

ISI DAN URAIAN RKP Desa.

 

Pasal  14

 

Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 15

 

Rencana Kerja Pemerintah Desa dapat diubah dalam hal:

a.     terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, bencana non alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau

b.    terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten

Pasal 16

 

Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

BAB IX

PENGENDALIAN DAN EVALUASI

 

Pasal 17

 

Kepala Desa melakukan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan RKP Desa.

 

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

 

RKP Desa ini dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD)  Kepala Desa Tahun 2024.

 

Pasal 19

 

(1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini  sepanjang mengenaai teknis  pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa

(2)      Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Pasal 20

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

 

Ditetapkan di Desa Banjurpasar

pada tanggal  29   Agustus 2023

 

Plh. KEPALA DESA BANJURPASAR,

 

 

 

 

                                                             IMAM ARI WIBOWO

 

Diundangkan di Desa Banjurpasar

pada tanggal     29   Agustus 2023

SEKRETARIS DESA BANJURPASAR

 

 

 

  IMAM ARI WIBOWO

LEMBARAN DESA BANJURPASAR  TAHUN 2023 NOMOR 4.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Perdes

Statistik Pengunjung