PERDES TENTANG PEKERJA MIGRAN
KEPALA DESA BANJURPASAR
KECAMATAN BULUSPESANTREN
KABUPATEN KEBUMEN
PERATURAN DESA BANJURPASAR
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DAN ANGGOTA KELUARGANYA
ASAL DESA BANJURPASAR KECAMATAN BULUSPESANTREN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANJURPASAR
Menimbang : a. Bahwa setiap warga Desa Banjurpasar berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan;
b. Bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia asal Desa Banjurpasar memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Pelindungan;
c. Bahwa untuk meminimalisir masalah dalam proses migrasi sejak sebelum penempatan, pada saat penempatan kerja dan setelah penempatan, maka perlu adanya peran serta Pemerintah Desa dalam hal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal desa Banjurpasar;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b danhuruf c dipandang perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya asal Desa Banjurpasar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886 Tahun 1999);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2091);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 Nomor 1 seri E);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penempatan dan Pelindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia. (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 117).
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi. (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 5).
10. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJURPASAR
Dan
KEPALA DESA BANJURPASAR
MEMUTUSKAN :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa;
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Banjurpasar berasaskan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
6. Pekerja Migran Indonesia Desa Banjurpasar yang selanjutnya disebut dengan PMI Desa Banjurpasar adalah warga Negara Indonesia yang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga adalah warga Desa Banjurpasar, diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah;
7. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan mekanisme pemberangkatan hingga kepulangan melalui pemerintah, mandiri atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia swasta;
8. Anggota keluarga adalah setiap orang atau individu yang memiliki ikatan kekerabatan karena darah atau kelahiran, pengangkatan atau pengakuan maupun karena keputusan pengadilan menjadi bagian keluarga pekerja Indonesia
9. Pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Tenaga Kerja Indonesia dan anggota keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan;
10. Pusat Pelayanan Terpadu Desa peduli Buruh Migran/Tenaga kerja Indonesia yang selanjutnya disebut PPT DESBUMI adalah unit layanan/kelompok kerja yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Banjurpasar untuk membantu peran dan tanggungjawab Pemerintah Desa dalam melindungi PMI dan anggota keluarganya.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Desa tentang Pelindungan PMI ini dilaksanakan berdasarkan azas :
a. Keterpaduan;
b. Persamaan hak;
c. Keadilan sosial;
d. Kesetaraan dan keadilan gender;
e. Anti perdagangan orang.
Pasal 3
Pelindungan PMI dan anggota keluarganya asal Desa Banjurpasar bertujuan untuk:
a. Mencegah terjadinya penipuan oleh Petugas Lapangan/ Perusahaan swasta pengerah tenaga kerja;
b. Menjamin seluruh calon PMI asal Desa Banjurpasar mengurus dokumen di Desanya;
c. Mencegah terjadinya pemalsuan dokumen;
d. Desa menjadi pusat informasi, data dan pengaduan bagi PMI Desa Banjurpasar;
e. Pemerintahan Desa harus membantu mendampingi proses penyelesaian kasus PMI asal Desa Banjurpasar;
f. Pemberdayaan organisasi PMI Desa Banjurpasar sebagai wadah diskusi, membantu mendampingi masalah bagi PMI asal Desa Banjurpasar;
g. Memastikan organisasi PMI Desa Banjurpasar sebagai mitra kerja Desa.
Pasal 4
Ruang lingkup Pelindungan bagi hak-hak PMI dan anggota keluarganya adalah:
1. Pelindungan bagi hak-hak PMI asal Desa Banjurpasar dan anggota keluarganya;
2. Pelindungan hukum, ekonomi dan jaminan penegakan HAM PMI;
3. Terselenggaranya pelayanan publik yang layak bagi PMI dan anggota keluarganya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PMI DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Pasal 5
Setiap Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya asal Desa Banjurpasar mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh :
1. pelayanan informasi terkait dengan lowongan pekerjaan, hak-hak Tenaga kerja Indonesia, negara tujuan, hukum yang berlaku, secara cepat dan benar di Desa;
2. pelayanan pembuatan dokumen secara tepat cepat dan benar;
3. Pelindungan dalam setiap tahapan penempatan dari Pemerintah Desa;
4. mendapatkan fasilitas penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan atau kewenangan desa;
Pasal 6
Setiap Pekerja Indonesia asal Desa Banjurpasar berkewajiban :
1. melaporkan keberangkatan dan kepulangannya serta kondisi apapun sewaktu di tempat kerja ke Pemerintah Desa;
2. mengajukan sendiri dokumen-dokumen yang diperlukan atau diwakilkan oleh keluarga dengan menyertakan surat kuasa untuk diproses di tingkat Pemerintahan Desa Banjurpasar;
3. Datang bersama-sama suami/Istri/Orang tua dalam pengajuan surat ijin suami/istri/orang tua ke pemerintah desa Banjurpasar;
4. melaporkan diri kepada Pemerintah Desa ketika mendapatkan masalah pada masa perekrutan, masa penempatan dan saat kepulangan;
Pasal 7
Calon PMI asal Desa Banjurpasar yang berangkat ke Luar Negeri, wajib melapor ke Pemerintah Desa Banjurpasar.
BAB IV
TUGAS DAN PERAN PEMERINTAH DESA
Pasal 8
1. Pemerintah Desa bertugas melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memberikan pelayanan pengurusan dokumen administrasi kepada calon PMI;
b. Menyediakan formulir pendataan/register khusus PMI baik di Kantor Desa maupun pada masing-masing kepala dusun, RT dan RW;
c. Menyediakan informasi yang berhubungan dengan mekanisme penempatan tenaga kerja ke luar negeri;
d. Memberikan arahan/bimbingan kepada calon PMI dan keluarganya;
e. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masalah yang terjadi pada PMI dan keluarganya.
2. Dalam menjalankan kewajiban tersebut Pemerintah Desa membentuk Pusat Pelayanan Terpadu ( PPT ) serta bekerjasama dengan pihak lain dalam upaya penyelesaian masalah PMI maupun dalam upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan calon PMI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Desa berkewajiban :
1. Melakukan pelayanan pembuatan rekomendasi dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Lahir serta dokumen lainnya yang diperlukan oleh PMI secara benar;
2. Melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta dan/atau Petugas Lapangan di Desa Banjurpasar yang merekrut calon tenaga kerja;
3. Membantu pendampingan dan pembelaan terhadap PMI yang bermasalah;
4. Memberikan informasi kepada calon PMI tentang prosedur menjadi PMI yang benar;
5. Mendata PMI asal Desa Banjurpasar yang bekerja di Luar Negeri;
6. Melakukan pembinaan terhadap calon PMI yang akan bekerja ke luar Negeri tentang pengetahuan hak-hak PMI, dan pemecahan masalah jika mengalami masalah di luar negeri;
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 10
1. Masyarakat dapat berperan serta dalam Pelindungan PMI;
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dalam bentuk:
a. Membantu Pemerintah desa untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan PMI;
b. Membantu Pemerintah Desa untuk memberikan Pelindungan kepada PMI ;dan
c. Melaporkan ke pihak yag berwenang apabila mengetahui ada PMI yang mengalami masalah.
BAB VI
PELINDUNGAN BAGI PMI DAN AGGOTA KELUARGANYA
Bagian kesatu
Pra Penempatan
Pasal 11
Warga Desa Banjurpasar yang dilarang menjadi calon PMI dan atau PMI:
1. Tidak memiliki Ijasah:
2. belum berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon PMI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk dan akte kelahiran yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
3. perempuan hamil .
4. bagi yang sudah menikah atas seijin suami /istri,bagi yang belum menikah atas ijin orang tua (bermeterai)
Pasal 12
Bagi calon PMI asal Desa Banjurpasar yang berangkat secara mandiri, berkewajiban;
1. Memberitahukan proses bekerja keluar negeri kepada Pemerintah Desa;
2. Menyerahkan salinan dokumen ke Kantor Desa ;
3. Menyerahkan data-data calon pengguna/majikan di luar negeri secara lengkap ke Kantor Desa.
Bagian Kedua
Saat di Luar Negeri
Pasal 13
1. Bagi PMI yang berangkat ke negara tujuan PMI, melaporkan
Perkembangannya diluar negeri kepada Pemerintah desa atau Tim Pusat
Pelayanan Terpadu setiap (maksimal) 6 bulan sekali;
2. PMI asal Desa Banjurpasar wajib melaporkan kedatangan dirinya di KBRI di Negara tujuan bekerja.
Bagian Ketiga
Saat Kepulangan
Pasal 14
PMI yang pulang ke Desa Banjurpasar harus melapor kepada Pemerintah Desa selambat-lambatnya 15 hari setelah kepulangannya
Bab VII
Layanan Data dan Informasi PMI
Pasal 15
1. Pendataan PMI Indonesia asal Desa Banjurpasar dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama Tim Pusat Pelayanan Terpadu ;
2. Untuk keperluan pendataan, PMI asal Desa Banjurpasar harus menyerahkan foto copy jati diri, data majikan, data PPPMIS, data agency di luar negeri (elaborasi).
Bab VIII
Tim Pusat Pelayanan Terpadu
Desa BANJURPASAR
Pasal 16
1. Tim Pusat Pelayanan Terpadu dibentuk oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa;
2. Anggota tim Pusat Pelayanan Terpadu berjumlah minimal 7 orang atau lebih yang terdiri dari unsur Pemerintah desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Bidan Desa dan Kelompok PMI.
3. Jenis layanan yang diberikan oleh Pusat Layanan Terpadu adalah:
a. dokumen dan pendataan PMI;
b. tata kelola informasi;
c. penanganan kasus;
d. pembinaan dan Pemberdayaan bagi PMI Purna dan anggota keluarga PMI aktif ;
Pasal 17
Tim Pusat Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas membantu peran dan tanggungjawab Pemerintah Desa Banjurpasar sebagaimana dalam pasal 8.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 18
1. Penyelenggaraan Pelindungan PMI dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
SANKSI
Pasal 19
1. PMI atau keluarganya yang melanggar ketentuan pasal 6 dan 7 diberikan sanksi berupa pembinaan.
2. Barang siapa yang memberangkatkan calon PMI dari daerah asal Desa Banjurpasar yang melanggar ketentuan Pasal 11 akan dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini ditempatkan dalam Lembaran Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di BANJURPASAR
Pada tanggal 7 Juni 2023
KEPALA DESA BANJURPASAR
TASINO
Diundangkan di Banjurpasar
Pada tanggal 7 Juni 2023
SEKRETARIS DESA BANJURPASAR
IMAM ARI WIBOWO
LEMBARAN DESA BANJURPASAR TAHUN 2023 NOMOR 2
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA BANJURPASAR, KECAMATAN BULUSPESANTREN KABUPATEN KEBUMEN Jln. Desa Banjurpasar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen Kode Pos 54391 |
KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJURPASAR
KECAMATAN BULUSPESANTREN KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 3 TAHUN 2023
TENTANG :
KESEPAKATAN RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DAN ANGGOTA KELUARGANYA
ASAL DESA BANJURPASAR KECAMATAN BULUSPESANTREN
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,
Menimbang : a. Bahwa setiap warga Desa Banjurpasar berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan;
b. Bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia asal Desa Banjurpasar memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Pelindungan;
c. Bahwa untuk meminimalisir masalah dalam proses migrasi sejak sebelum penempatan, pada saat penempatan kerja dan setelah penempatan, maka perlu adanya peran serta Pemerintah Desa dalam hal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal desa Banjurpasar;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b danhuruf c dipandang perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya asal Desa Banjurpasar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886 Tahun 1999);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2091);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 Nomor 1 seri E);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penempatan dan Pelindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia. (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 117).
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi. (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 5);
10. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen.
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Banjurpasar tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Anggota Keluarganya asal Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
|
KEDUA |
: |
Badan Permusyawaratan Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Keluarganya asal Desa Banjurpasar yang meliputi: a. Azas dan ruang lingkup; b. Hak dan Kewajiban TKI c. Tugas dan Peran Pemerintah Desa; d. Perlindungan bagi TKI anggota keluarganya; e. Layanan Data dan Informasi TKI; f. Tim pusat layanan terpadu Desa Banjurpasar; g. Pembiayaan.
|
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Banjurpasar Pada Tanggal 5 Juni 2023
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA BANJURPASAR
SAMUJI |
BERITA ACARA
MUSYAWARAH MEMBAHAS PERATURAN DESA TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN ANGGOTA KELUARGANYA
ASAL DESA BANJURPASAR KECAMATAN BULUSPESANTREN
KABUPATEN KEBUMEN
Pada hari ini Rabu tanggal tujuh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Balai desa Banjurpasar , Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen dengan dihadiri oleh Ketua, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tokoh masyarakat, dalam rangka membahas Peraturan Desa tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Anggota Keluarganya asal Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen.
Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil musyawarah dengan para peserta sebagai berikut :
A. Pencermatan terhadap Peraturan Desa tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Anggota Keluarganya asal Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, dimana hasil yang diinginkan diharapkan mampu memenuhi hak-hak pekerja migran.
B. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber
Pemimpin musyawarah : Drs. H. Samuji dari Ketua BPD
Narasumber :
1. Tasino : Kepala Desa Banjurpasar
C. Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Anggota Keluarganya asal Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen yaitu dimana hasil yang diinginkan diharapkan mampu memenuhi hak-hak pekerja migran.
|
|
Banjurpasar, 7 Juni 2023 Ketua BPD
(Drs. H. SAMUJI)
|
BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
Nomor : 2 /DS / 2023
Nomor : 3/BPD/2023
KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
DESA BANJURPASAR
TENTANG
PERATURAN DESA TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DAN ANGGOTA KELUARGANYA
ASAL DESA BANJURPASAR KECAMATAN BULUSPESANTREN
KABUPATEN KEBUMEN
Pada hari ini Senin tanggal lima bulan Juni Tahun dua ribu dua puluh tiga kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. TASINO : Kepala Desa Banjurpasar dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Banjurpasar selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. Drs. H. SAMUJI : Ketua BPD Desa Banjurpasar dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjurpasar selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Menyatakan bahwa:
1. PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Anggota Keluarganya Asal Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen yang telah diajukan PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini
2. PIHAK KESATU dapat menerima dengan baik hasil pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Anggota Keluarganya Asal Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini
3. PIHAK KESATU akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas hasil pembahasan dengan PIHAK KEDUA selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
4. PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Camat Buluspesantren untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini
Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
PIHAK KESATU
(TASINO) |
PIHAK KEDUA
(Drs. H. SAMUJI) |