Minggu, 29 September 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG WEBSITE DESA BANJURPASAR KECAMATAN BULUSPESANTREN KABUPATEN KEBUMEN

PERDES PERTANGGUNGJAWABAN APBDES TAHUN 2022

PERDES PERTANGGUNGJAWABAN APBDES TAHUN 2022

 

 

 

 

KEPALA DESA BANJURPASAR

KECAMATAN BULUSPESANTREN

KABUPATEN KEBUMEN

 

PERATURAN DESA BANJURPASAR

NOMOR : 1 TAHUN 2023

 

TENTANG

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA 

TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BANJURPASAR

 

Menimbang

:

a.      bahwa  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; 

b.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Angaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Angaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaannya;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2022.

 

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

6.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);

7.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4846);

8.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);

9.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

10.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;  

11.   Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);

12.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

13.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

14.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

15.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

16.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

17.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

18.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 611);

19.   Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);

20.   Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);

21.   Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);

22.   Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93);

23.   Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 105);

24.   Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;

25.   Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa ;

26.   Peraturan Desa Banjurpasar Nomor 4 Tahun  2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Banjurpasar   Tahun 2018 – 2023;

27.   Peraturan Desa Banjurpasar Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Banjurpasar Tahun 2023;

28.   Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 (Lembaran Desa Nomor 5).

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJURPASAR

dan

KEPALA DESA BANJURPASAR

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA BANJURPASAR TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

 

Pasal 1

Ringkasan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Banjurpasar Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :     

                  

 

 

ANGGARAN

 

REALISASI

1.   Pendapatan Desa

Rp

1.652.647.370,00

 

1.652.546.602,00

2.   Belanja Desa

Rp

1.442.923.778,00

 

1.362.837.935,00

Surpuls/Defisit

Rp

209.723.592,00

 

289.708.667,00

3.   Pembiayaan

 

 

 

 

a.   Penerimaan Pembiayaan

Rp

19.833.513,00

 

19.833.513,00

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp

229.557.105,00

 

229.557.105,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(209.723.592,00)

 

(209.723.592,00)

SILPA

Rp

0,00

 

79.985.075,00

        

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut mengenai hasil Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari :

  1. Lampiran I           : Laporan Keuangan
  2. Lampiran II          : Laporan Realisasi kegiatan periode 1 Januari – 31

                             Desember Tahun Anggaran 2022

  1. Lampiran III         : Daftar program sektoral, program daerah dan program

                             lainnya yang masuk ke Desa.

 

Pasal 3

 

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Banjurpasar.

 

 

 

Telah di Evaluasi  Bupati/walikota

a.n. Camat .......

ttd

(...................................

 

Diundangkan di Banjurpasar

pada tangga 27 Februari 2023

SEKRETARIS DESA BANJURPASAR

 

 

 

 

 

IMAM ARI WIBOWO

Ditetapkan di Banjurpasar

Pada Tanggal 27 Februari 2023

KEPALA DESA BANJURPASAR

 

 

 

 

 

TASINO

 

 

LEMBARAN DESA BANJURPASAR TAHUN 2023 NOMOR 1

 

                   

                   

 

 

 

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

PEMERINTAH DESA BANJURPASAR

 KECAMATAN BULUSPESANTREN

KABUPATEN KEBUMEN

TAHUN ANGGARAN 2022

 

 

 
 

 

 

 

A. Informasi Umum

 

Pemerintah Desa Banjurpasar merupakan desa di Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Sesuai dengan Peraturan Desa No. 5 Tahun 2017 Tanggal 27 Oktober 2017, saat ini kepengurusan Pemerintahan Desa Banjurpasar

 

1. Kepala Desa        : Tasino

 

2. Sekretaris Desa   : Imam Ari Wibowo

 

3. Bendahara Desa  : Muhromin

 

Kantor Pemerintahan Desa beralamat di Jalan Desa Banjurpasar, Dk. Juru Tengah RT 01 RW 02 Desa Banjurpasar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.

 

B. Dasar Penyajian Laporan Keuangan

 

Laporan Keuangan Desa berupa Laporan Realisasi APBDes sesuai basis kas dengan dasar harga perolehan. Pendapatan dicatat pada saat kas diterima di Bank atau Kas dan Belanja dicatat pada saat kas dikeluarkan dan telah bersifat definitif.

C. Rincian Pos Laporan Keuangan

 

 

 

 

 

1.  Rekonsiliasi SILPA dan Kas

 

 

 

 

 

SILPA tahun anggaran 2021

 

 

 

 

19.833.513

Mutasi Potongan Pajak

 

 

 

 

 

- Saldo Awal Periode Potongan Pajak yg belum disetor ke Kas Negara

 

0

 

 

- Penerimaan Potongan Pajak tahun anggaran berjalan

 

 

0

 

 

- Setoran Pajak ke Kas Negara selama tahun anggaran berjalan

 

0

 

 

- Saldo Akhir Periode Potongan Pajak yg belum disetor ke Kas Negara

 

 

 

0

Saldo Kas per 31 Desember 2022

 

 

 

 

79.985.075

2.  Pendapatan Asli Desa

 

 

 

 

 

Pendapatan Asli Desa terdiri dari:

 

 

 

 

 

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/

 

 

 

kurang

Pendapatan Asli Desa terdiri dari:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a. Hasil Usaha

4.795.000

 

11.479.173

 

6.684.173

b. Hasil Aset

75.566.500

 

75.566.500

 

0

c. Swadaya, partisipasi, dan Gotong Royong

0

 

0

 

0

d. Lain-lain PADes yang sah

6.684.173

 

0

 

0

 

87.045.673

 

87.045.673

 

0

 

 

 

 

 

 

                     

3.   Dana Desa

 

Dana Desa merupakan penerimaan desa yang diperoleh dari APBN. Jumlah penerimaan Dana Desa selama tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/

 

 

 

kurang

 

 

 

 

 

Tahap 1

         266.432.400

 

    

266.432.400

 

 

0

Tahap 2

         266.432.400

 

    

266.432.400

 

0

Tahap 3

         133.216.200

 

    

 133.216.200

 

0

BLT DD

         446.400.000

 

     

446.400.000

 

0

Jumlah

        1.112.481.000

 

 

1.112.481.000

 

0

 

 

 

 

 

 

A.   Bagian dari hasil pajak dan Retribusi Daerah

 

Penerimaan Desa yang berasal dari Bagian dari hasil pajak dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/

 

 

 

kurang

 

 

 

 

 

Tahap 1

24.796.800

 

24.249.700

 

0

Jumlah

24.796.800

 

24.249.700

 

0

 

B.  Alokasi Dana Desa (ADD)

 

Penerimaan Desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagai beikut:

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/

 

 

 

kurang

 

 

 

 

 

Tahap 1

      93.224.250

 

      93.224.250

 

0

Tahap 2

       93.224.250

 

      93.224.250

 

0

Tahap 3

       93.285.000

 

      93.285.000

 

0

Tahap 4

       99.055.750

 

      99.055.750  

 

0

 

     378.789.250

 

     378.789.250

 

0

 

C.  Bantuan Keuangan Propinsi

 

Penerimaan Desa yang berasal dari Bantuan Keuangan Propinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

 

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/

 

 

 

kurang

 

 

 

 

 

     Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah

41.000.000

 

41.000.000

 

0

 

41.000.000

 

41.000.000

 

0

 

D.  Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

 

Penerimaan Desa yang berasal dari Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Kebumen adalah sebagai berikut:

 

 

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/

 

 

 

kurang

 

 

 

 

 

Bantuan Keuangan Kab. Kebumen

5.000.000

 

5.000.000

 

0

 

5.000.000

 

5.000.000

 

0

E.   Pendapatan Lain-lain

 

 

 

 

 

Pendapatan lain-lain terdiri dari:

 

 

 

 

 

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/

 

 

 

kurang

Penerimaan dari hasil kerjasama antar Desa

 

 

 

 

0

 

0

 

0

Penerimaan dari hasil kerjasama Desa dengan pihak ketiga

0

 

0

 

0

Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa

0

 

0

 

0

Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga

0

 

0

 

0

Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran

 

 

0

 

0

sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas

 

 

0

 

0

Desa

0

 

0

 

0

Bunga bank

1.041.997

 

981.729

 

(60.268)

Lain-lain pendapatan yang sah

0

 

0

 

0

 

1.041.997

 

981.729

 

(60.268)

 

9.    Belanja - Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

Belanja untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdiri dari:

 

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/

 

 

 

kurang

 

 

 

 

 

Belanja Pegawai

362.150.320

 

 362.150.120

 

(200)

Belanja Barang dan Jasa

  96.890.526

 

96.378.683

 

  (511.843)

Belanja Modal

0

 

0

 

(0)

 

 459.040.846

 

458.528.803

 

(512.043)

 

10.  Belanja - Bidang Pembangunan Desa

 

Belanja untuk Bidang Pembangunan Desa terdiri dari:

 

 

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/

 

 

 

 

Kurang

 

 

 

 

 

 

 

Belanja Barang dan Jasa

          108.439.032

 

108.439.032        

 

     (0)

Belanja Modal

          263.321.100

 

259.425.600         

 

(3.895.500)

 

          371.760.132

 

        367.864.632

 

     (3.895.500)

                   

 

11.  Belanja - Bidang Pembinaan Kemasyaratan Desa

 

Belanja untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa terdiri dari:

 

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/

 

 

 

Kurang

Belanja Barang dan Jasa

            54.742.500

 

             53.932.500

 

           (810.000)

Belanja Modal

               3.500.000

 

               3.500.000

 

                         -

 

             58.242.500

 

              57.432.500

 

          ( 810.000)

 

 

 

12.  Belanja - Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

      Belanja untuk Bidang Perberdayaan Masyarakat Desa terdiri dari:

 

 

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/

 

 

 

kurang

 

 

 

 

 

      Belanja Barang dan Jasa

             10.962.000

 

                10.962.000

 

      (0)

 

      Belanja Modal

               0

 

                   0

 

       (0)

 

 

             10.962.000

 

                10.962.000

 

      ( 0)

 

                   

 

13.  Belanja - Bidang Penangulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

 

Selama tahun anggaran 2022 Pemerintahan Desa melakukan penanggulangan bencana dan    keadaan darurat sebagai berikut

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Perdes

Statistik Pengunjung

 

Anggaran

 

Realisasi

 

(Lebih)/