PERDES APBDES TAHUN 2024
KEPALA DESA BANJURPASAR
KECAMATAN BULUSPESANTREN KABUPATEN KEBUMEN
PERATURAN DESA BANJURPASAR
NOMOR 5 TAHUN 2023
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANJURPASAR
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANJURPASAR
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
|
|
|
7.
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan;
|
|
|
9.
10. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024; |
|
|
|
|
|
|
11. |
Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 62);
|
|
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
|
|
|
13. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa;
|
|
|
14. |
Peraturan Bupati kebumen Nomor 11 Tahun 2020 tentan Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa;
|
|
|
15. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024;
|
|
|
16. |
Peraturan Bupati Kebumen nomor 54 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
|
|
|
17. |
Peraturan Desa Banjurpasar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa;
|
|
|
18. |
Peraturan Desa Banjurpasar Nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Banjurpasar 2018-2024 ;
|
|
|
19.
20. |
Peraturan Desa Banjurpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penetapan Kewenangan Deasa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa di Desa Banjurpasa;
Peraturan Desa Banjurpasar Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Banjurpasar ;
|
|
|
21. |
Peraturan Desa Banjurpasar Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Banjurpasar Tahun 2024;
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJURPASAR
Dan
KEPALA DESA BANJURPASAR
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANJURPASAR TAHUN ANGGARAN 2024
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa BANJURPASAR Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1.502.772.375,00 |
2. Belanja Desa |
Rp |
1.468.852.924,00 |
Surpuls/Defisit |
Rp |
33.919.451,00 |
3. Pembiayaan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
36.080.549,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
70.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
(33.919.451,00) |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. APB Desa;
b. Daftar Penyertaan Modal;
c. Daftar Dana Cadangan;
d. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
(2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
(3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
e. berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Banjurpasar.
Ditetapkan di : Banjurpasar
Pada tanggal : 20 Desember 2023
Kepala Desa Banjurpasar,
SUNARTO
Diundangkan di : Banjurpasar
Pada tanggal : 20 Desember 2023
Sekretaris Desa Banjurpasar
IMAM ARI WIBOWO
LEMBARAN DESA BANJURPASAR NOMOR 5 TAHUN 2023