Minggu, 29 September 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG WEBSITE DESA BANJURPASAR KECAMATAN BULUSPESANTREN KABUPATEN KEBUMEN

CARA LELANG TANAH KAS DESA BANJURPASAR

CARA LELANG TANAH KAS DESA BANJURPASAR

Sabtu,6 Juni 2024 di Balai Desa Banjurpasar  Proses Lelang Tanah Kas desa dilaksanakan oleh panitia lelang. Panitia terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat yang jumlahnya menyesuaikan kebutuhan .  Panitia sebagaimana dimaksud dalam dengan Keputusan Kepala Desa. Peserta lelang adalah Masyarakat Desa Banjurpasar.Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri sebagai pesertalelang dan mengisi daftar hadir peserta lelang.

Tata cara Lelang Tanah Kas desa dilaksanakan dengan sistem terbuka dan transparan untuk masyarakat Desa Banjurpasar Tanah Kas yang dilelangkan sejumlah lima puluh (50) bidang.Pemenang lelang berhak menempati Tanah Kas selama satu (1) tahun terhitung dari tanggal pelaksanaan lelang;Pemenang lelang wajib menempati dan tidak boleh dipindahtangankan pada orang lain, kecuali warga Desa Banjurpasar.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter