Minggu, 29 September 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG WEBSITE DESA BANJURPASAR KECAMATAN BULUSPESANTREN KABUPATEN KEBUMEN

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Dan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Dan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum rembug desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.

Perencanaan pembangunan desa dengan fokus pada Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) di Desa Banjurpasar pada tahun 2025. Dalam konteks ini akan memberikan gambaran umum , tujuan, manfaat, serta pentingnya pembahasan mengenai perencanaan pembangunan desa sebagai landasan untuk memahami kondisi perkembangan desa, tantangan pembangunan, dan kebutuhan masyarakat di Desa Banjurpasar. Dengan pertumbuhan yang cepat, pembangunan di desa tersebut menjadi semakin penting, Kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait dengan perubahan tersebut.  Dengan adanya Musrenbang Desa  dan RKP Desa diharapkan akan tergambar dengan jelas urgensi dan relevansi dari pokok masalah 

Tujuan dari Musrenbang desa

Dengan melibatkan semua komponen masyarakat,Forkompimcam, lembaga kemasyarakatan,  pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:

  1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
  2. Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang kecamatan

Pembahasan rapat 

Setelah  disampaikan daftar usulan dari masyarak desa ,dibacakan Rencanan Kegiatan Pemerintah Desa yang dijadikan prioritas pada tahun 2025 .Disampaikan pula masukan 

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter