Minggu, 29 September 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG WEBSITE DESA BANJURPASAR KECAMATAN BULUSPESANTREN KABUPATEN KEBUMEN

Perdes Keterbukaan Informasi Publik di Desa Banjurpasar

Perdes Keterbukaan Informasi Publik di Desa Banjurpasar

Perdes Keterbukaan Informasi Publik di Desa Banjurpasar

         Menindak lanjuti undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang ketrebukaan Informasi Publik Pemerintah Desa Banjurpasar Membuat Perdes Nomor 2 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi Publik.Ini tentunya terkait kemajuan Teknologi informasi dan Transparansi anggaran .

         Isi Perdes Tersebut tterdiri dari maksud dan tujuan dibuatnya Perdes,adapun maksud ditetapkanya Peraturan desa Ini adalah kepdad Pemerintah Desa dalam melaksanakan ketrbukaan informasi publik didesa.

         Sedangkan tujuan Perdes ini adalah meningkatkan efektifitas dan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan ,program dan kegiatan pembanguanan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa,meningkatkan saran untuk memperoleh ,mengelola dan menyajikan  data dan informasi ,mewujudkan clean government  dan tranparansi informasi serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah  Desa.

        Informasi Publik terdiri dari Informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala,Secara Serta Merta,dan Wajib tersedia setiap saat.

        Adapun informasi publik yang wajib dium umkan secara berkala adalah : Profil Publik Desa,Matrik Program yang sedang dijalankan,Matrik Program masuk Desa,Dokumen RPJMDes,RKP Desa,dll.

        Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan secara serta merta diantaranya : informasi tentang Bencana Alam,kebakaran,hama penyakit  tanaman,epidemik,wabah dan kejadian luar biasa dan contoh yang bersifat Wajib Tersedia setiap Saat :adalah Daftar informasi publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi ,pejabat yang menguasai informasi ,penanggungjawab dll.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter